berbagi ilmu pengetahuan

Terbaru

Etika Profesi – Tugas 3 – Prosedur Pendirian Bisnis

PENDAHULUAN

1.     LATAR BELAKANG

Mendirikan perusahaan dapat diartikan mendirikan usaha baru, pindah lokasi usaha (relokasi), ataupun perluasan usaha (ekspansi) dari yang telah ada. Kegiatan tersebut mungkin merupakan hal beru bagi seorang pengusaha, tetapi dapat juga sebagai kegiatan yang telah beberapa kali dilakukan. Artinya waktu pengurusan izin dan biaya yang harus dikeluarkan untuk mendirikan usaha baru, relokasi, dan perluasan relatif hampir sama.

Mendirikan suatu perusahaan adalah sebuah keputusan strategis. Untuk itu, perlu dipelajari berbagai hal yang menjadi bahan pertimbangan. Pada umumnya pertimbangan terutama dilihat dari sudut ekonomi, yaitu adanya peluang pemasaran (barang dan jasa), ketersediaan barang baku (input) dan kemampuan memproduksi secara ekonomis.

Industri agrikultur, ekstraktif, dan manufaktur yang memerlukan faktor-faktor produksi dalam jumlah besar dan jangka waktu usaha yang lama memerlukan perencanaan dan proyeksi usaha dalam jangka panjang. Sedangkan untuk bidang perdagangan dan jasa, dapat dibuat perencanaan dan proyeksi yang lebih pendek, karena lebih mudah melakukan perubahan kegiatan usaha.( Dr. Francis tantri,2009. Pengantar bisnis:91)

2.     BATASAN MASALAH

Dalam penulisan ini, penulis membatasi masalah bagaimana prosedur pendirian bisnis, kontrak kerja, prosedur pengadaan, dan kontrak bisnis.

3. TUJUAN PENULISAN

  1. Mengetahui bagaimana prosedur pendirian bisnis.
  2. Mengetahui yang dimaksud dengan kontrak kerja.
  3. Mengetahui bagaimana prosedur pengadaan.
  4. Mengetahui yang dimaksud kontrak bisnis.

LANDASAN TEORI

1.     PROSEDUR PENDIRIAN BISNIS

Untuk membentuk sebuah badan usaha kita harus melewati beberapa prosedur terlebih dahulu. Pada penulisan kali ini mari kita diskusikan prosedur dan sedikit pengetahuan yang manyangkut pendirian badan usaha atau bisnis. Sebelum melangkah lebih jauh, terlebih dahulu kita definisikan apa itu badan usaha.

Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

Adapun beberapa alasan pendirian suatu badan usaha adalah :

  • untuk hidup,
  • bebas dan tidak terikat,
  • dorongan sosial,
  • mendapat kekuasaan, atau
  • melanjutkan usaha orang tua.

Faktor–faktor yang harus dihadapi atau diperhitungkan di dalam pendirian suatu badan usaha, khususnya di bidang IT adalah:

  • Barang dan Jasa yang akan dijual
  • Pemasaran barang dan jasa
  • Penentuan harga
  • Pembelian
  • Kebutuhan Tenaga Kerja
  • Organisasi intern
  • Pembelanjaan
  • Jenis badan usaha yang akan dipilih, dll.

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam membentuk sebuah badan usaha, diantaranya :

  1. Modal yang di miliki
  2. Dokumen perizinan
  3. Para pemegang saham
  4. Tujuan usaha
  5. Jenis usaha

Di dalam pendirian suatu badan usaha, ada terdapat beberapa fungsi yang akan terlibat di dalam bisnis-nya:

  1. Manajemen: cara karyawan dan sumber-sumber lain digunakan oleh perusahaan.
  2. Pemasaran: cara produk/jasa dikembangkan, diberi harga, didistribusikan dan dipromosikan kepada pelanggan.
  3. Keuangan: cara perusahaan mendapatkan dan menggunakan dana untuk operasi bisnisnya.
  4. Akuntansi: ringkasan dan analisis suatu kondisi keuangan suatu perusahaan.
  5. Sistem Informasi: meliputi teknologi Informasi, masyarakat dan prosedur yang bekerja sama untuk memberikan Informasi yang cocok kepada karyawan perusahaan sehingga mereka dapat membuat keputusan bisnis]

2.       KONTRAK KERJA

Kontrak kerja adalah suatu perjanjian yang dibuat secara lisan dan/atau tulisan antara pekerja dan pemberi kerja, baik dalam waktu tertentu maupun waktu tidak tertentu, dimana di dalam kontrak tersebut berisi syarat-syarat kerja serta hak dan kewajiban setiap pihak.

ISI SEBUAH KONTRAK KERJA

Sesuai dengan peraturan Undang-undang Pasal 54 No. 13/2003, sekurang-kurangnya harus memuat:

  1. Nama, alamat perusahaan dan jenis usaha.
  2. Nama, jenis kelamin, umur dan alamat pekerja/buruh.
  3. Jabatan atau jenis pekerjaan.
  4. Tempat pekerjaan.
  5. Besarnya upah dan cara pembayaran.
  6. Syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha (pemberi kerja) dan pekerja/buruh.
  7. Awal mula dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja.
  8. Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat serta ditandatangani para pihak dalam perjanjian kerja.

KESAHAN SEBUAH KONTRAK KERJA

Sah atau tidaknya sebuah kontrak kerja harus disesuaikan dengan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia yang diatur dalam pasal 1320 KUH Perdata dimana, supaya terjadi persetujuan yang sah, terdapat 4 syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

  1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya.
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
  3. Suatu pokok persoalan tertentu.
  4. Suatu sebab yang tidak terlarang.

Selain itu, sesuai dengan pasal 52 ayat 1 Undang-undang No. 13/2003 yang mengatur tentang Ketenagakerjaan juga menegaskan bahwa sebuah perjanjian kerja harus dibuat atas dasar:

  1. Kesepakatan dari kedua belah pihak.
  2. Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum.
  3. Adanya pekerjaan yang diperjanjikan.
  4. Pekerjaan yang diperjanjikan tersebut tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

JENIS KONTRAK KERJA

Menurut bentuknya, kontrak kerja dapat dibagi menjadi dua, berbentuk tulisan dan berbentuk lisan atau tidak tertulis. Bentuk lisan memiliki kekurangan yang dapat merugikan pekerja karena terdapat kemungkinan pemberi kerja tidak menjalankan kewajiban karena tidak pernah dituangkan secara tertulis. Oleh karena itu, suatu kontrak kerja akan lebih aman dan dapat dijadikan bukti apabila dibuat secara tertulis.

3.       PROSEDUR PENGADAAN

Prosedur Pengadaan Tenaga Kerja antara lain :

  • Perencanaan Tenaga Kerja

Perencanaan tenaga kerja adalah penentuan kuantitas dan kualitas tenaga kerja yang dibutuhkan dan cara memenuhinya. Penentuan kuantitas dapat dilakukan dengan dua cara yaitu time motion study dan peramalan tenaga kerja. Sedangkan penentuan kualitas dapat dilakukan dengan Job Analysis. Job Analysis terbagi menjadi dua, yaitu Job Description dan Job Specification / Job Requirement. Tujuan Job Analysis bagi perusahaan yang sudah lama berdiri yaitu untuk reorganisasi, penggantian pegawai, dan penerimaan pegawai baru.

  • Penarikan Tenaga Kerja

Penarikan tenaga kerja diperoleh dari dua sumber, yaitu sumber internal dan sumber eksternal. Sumber internal yaitu menarik tenaga kerja baru dari rekomendasi karyawan lama dan nepotisme, berdasarkan sistem kekeluargaan, misalnya mempekerjakan anak, adik, dan sebagainya. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber internal yaitu lowongan cepat terisi, tenaga kerja cepat menyesuaikan diri, dan semangat kerja meningkat. Namun kekurangannya adalah menghambat masuknya gagasan baru, terjadi konflik bila salah penempatan jabatan, karakter lama terbawa terus, dan promosi yang salah mempengaruhi efisiensi dan efektifitas. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber internal adalah untuk meningkatkan semangat, menjaga kesetiaan, memberi motivasi, dan memberi penghargaan atas prestasi.

Sumber eksternal yaitu menarik tenaga kerja baru dari lembaga tenaga kerja, lembaga pendidikan, ataupun dari advertising, yaitu media cetak dan internet. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal adalah dapat meminimaslisasi kesalahan penempatan jabatan, lebih berkualitas dan memperoleh ide baru/segar. Namun kekurangannya adalah membutuhkan proses yang lama, biaya yang cukup besar, dan rasa tidak senang dari pegawai lama. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal adalah untuk memperoleh gagasan/ide baru dan mencegah persaingan yang negatif.

  • Seleksi Tenaga Kerja

Ada lima tahapan dalam menyeleksi tenaga kerja, yaitu seleksi administrasi, tes kemampuan dan psikologi, wawancara, tes kesehatan dan referensi (pengecekan). Terdapat dua pendekatan untuk menyeleksi tenaga kerja, yaitu Succecive Selection Process dan Compensatory Selection Process. Succecive Selection Process adalah seleksi yang dilaksanakan secara bertahap atau sistem gugur. Compensatory Selection Process adalah seleksi dengan memberikan kesempatan yang sama pada semua calon untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi yang telah ditentukan.

  • Penempatan Tenaga Kerja

Penempatan tenaga kerja adalah proses penentuan jabatan seseorang yang disesuaikan antara kualifikasi yang bersangkutan dengan job specification-nya. Indikator kesalahan penempatan tenaga kerja yaitu tenaga kerja yang tidak produktif, terjadi konflik, biaya yang tinggi dan tingkat kecelakaan kerja tinggi.

PROSEDUR PENGADAAN BARANG DAN JASA

Jenis-jenis metode pemilihan penyedia barang dan jasa ada empat, yaitu : Metode Pelelangan Umum, Pelelangan Terbatas, Pemilihan Langsung, dan Penunjukan Langsung. Jika menggunakan metode Penunjukan Langsung, maka prosedur pemilihan penyedia barang dan jasa seperti berikut :

  1. Penilaian kualifikasi
  2. Permintaan penawaran dan negosiasi harga
  3. Penetapan dan penunjukan langsung
  4. Penunjukan penyedia barang/jasa
  5. Pengaduan
  6. Penandatanganan kontra

 

4. KONTRAK BISNIS

Kontak bisnis adalah seseorang dalam sebuah perusahaan klien atau organisasi lainnya yang lebih sering dihubungi dalam rangka keperluan bisnis. Data kontak bisnis berfungsi untuk mengorganisasikan dan menyimpan informasi lengkap mengenai koneksi, sehingga memudahkan dan mempercepat akses ke data penting dalam rangka memelihara hubungan bisnis.

Etika Profesi | Praturan Dan Regulasi | UU Nomor 19 Tahun 2002

PENDAHULUAN

1. latar belakang

kekayanan alam yang dimiliki oleh Indonesia sangatlah banyak dan berlimpah, karena itulah salah satu yang menjadi alasan dahulu kala indonesia terjadi penjajahan. terdapat keanekaragamana budaya dan tradisi yang dimiliki dan memiliki segala macam aspek potensi, maka dari itu Indonesai memerlukan perlindungan yang mencakup dalam aspek alam, budaya, maupun karya karya yag dimiliki oleh indoensia harus dilindungi terutama dalam hal aspek hak cipta. Perlindungan hak cipta diperlukan di negara ini, hal tersebut juga dapat membuat para masyarakatnya untuk berkreasi menciptakan sesuatu dibidang intelektual.

Banyak sekali perselisihan yang terjadi dengan beberapa negara disekitar indoneisa, terutama dalah bidang budya, hal tersebut terjadi karena perlindunga atas budaya kita tidak dilindungi secara maksimal. tindak hanya sampai disitu, dalam hal pembajakan atas karya seseorang sering kali menjadi hal tidak dapat diselesaikan secara tegas. Masyarakat Indonesia menjadi sotoran perhatian atas hal terjadinya pembajakan film-film yang sama sekali tidak memiliki wewenang untuk melakukan penyebaran atau penduplikatan dari film tersebut. Lemahnya perlindungan hak cipta di Indonesia disebabkan oleh ketidak tegasan penegak hukum dalam menegakkan hukum. Undang Undang Nomor 19 Tahun 2002 pun dibuat khusus untuk membahas mengenai Hak Cipta dan digunakan untuk memproses dan menindak para pelanggar.

2. Batasan Masalah

Batasan masalah dari penulisan ini adalah bagaimana isi dari Undang Undang Nomor 19 Tahun 2002 dan prosedur mendaftarakan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)

3. Tujuan Penulisan

Adapiun tujuan penulisan ini adalah :
Mengetahui apa itu hak cipta.
Mengetahui perlindungan hak cipta.
Mengetahui prosedur pendaftaran hak cipta.

LANDASAN TEORI

1. Pengertian Dari Hak Cipta

Hak Cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya,film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer,siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.

Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.

Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.

Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 butir 1).

Hak cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.
Di Indonesia, Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau biasa disebut Hak Cipta diatur dalam UU No. 19 Tahun 2002.

2. Ketentauan Umum Hak Cipta

Ketentuan umum hak cipta di Indonesia dijelaskan pada Pasal 1 UU 19 Tahun 2002. Pasal tersebut menjelaskan hal-hal berikut :
  1. Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkansuatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
  3. Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
  4. Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
  5. Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
  6. Perbanyakan adalah penambahan jumlah sesuatu Ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.
  7. Potret adalah gambar dari wajah orang yang digambarkan, baik bersama bagian tubuh lainnya ataupun tidak, yang diciptakan dengan cara dan alat apa pun.
  8. Program Komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.
  9. Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta, yaitu hak eksklusif bagi Pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya; bagi Produser Rekaman Suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya; dan bagi Lembaga Penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya.
  10. Pelaku adalah aktor, penyanyi, pemusik, penari, atau mereka yang menampilkan, memperagakan, mempertunjukkan, menyanyikan, menyampaikan, mendeklamasikan, atau memainkan suatu karya musik, drama, tari, sastra, folklor, atau karya seni lainnya.
  11. Produser Rekaman Suara adalah orang atau badan hukum yang pertama kali merekam dan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman suara atau perekaman bunyi, baik perekaman dari suatu pertunjukan maupun perekaman suara atau perekaman bunyi lainnya.
  12. Lembaga Penyiaran adalah organisasi penyelenggara siaran yang berbentuk badan hukum, yang melakukan penyiaran atas suatu karya siaran dengan menggunakan transmisi dengan atau tanpa kabel atau melalui sistem elektromagnetik.
  13. Permohonan adalah Permohonan pendaftaran Ciptaan yang diajukan oleh pemohon kepada Direktorat Jenderal.
  14. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
  15. Kuasa adalah konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-undang ini.
  16. Menteri adalah Menteri yang membawahkan departemen yang salah satu lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan di bidang Hak Kekayaan Intelektual, termasuk Hak Cipta.
  17. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah departemen yang dipimpin oleh Menteri.

3. Lingkup Hak Cipta

Lingkup hak cipta dijelaskan pada UU No. 19 Tahun 2002 pasal 2-28. Pada Bab II UU No. 19 Th. 2002, memiliki 8 bagian, diantaranya :
  1. Fungsi dan Sifat Hak Cipta
    Pada bagian ini dijelaskan bahwa hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegangnya untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Pemegang hak cipta atas karya sinematografi berhak memberi izin ataupun melarang orang lain tanpa persetujuannya menyewakan ciptaannya untuk kepentingan komersil.
    Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak. Hak cipta juga dapat beralih atau dialihkan seluruhnya ataupun sebagian. Hal-hal yang dapat mengalihkan hak cipta diantaranya pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulius ataupun sebab lain yang dibenarkan dalam peraturan perundang-undangan.
  2. Pencipta
    Pada bagian ini dijelaskan siapa itu pencipta yang dijelaskan pada pasal 5 sampai dengan pasal 9.
  3. Hak Cipta atas Ciptaan yang Penciptanya Tidak Diketahui
    Pada pasal 10 – pasal 11 dijelaskan bahwa hak cipta dipegang oleh negara atas ciptaan yang tidak diketahui siapa penciptanya contoh : benda prasejarah, sejerah dan budaya nasional.
  4. Ciptaan yang Dilindingi
    Bagian ini terdiri dari pasal 12- pasal 13, dijelaskan apa ciptaan apa yang dapat dilindungi dan yang tidak dapat lindungi
  5. Pembatasan Hak Cipta
    Bagian ini menjelaskan batasan-batasan hak cipta yang dituliskan pada pasal 14-18. Dibagian ini dijelaskan hal yang tidak dianggap perlanggaran diantaranya : pengumuman dan/atau perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifat yang asli, pengumuman atau perbanyakan atas nama negara kecuali hak cipta itu dilindungi, pengutipan berita aktual baik sebagian atau seluruhnya dengan ketentuan sumber harus disebutkan dengan lengkap.
  6. Hak Cipta atas Potret
    Pasal 19-23 mejelaskan hak cipta atas potret. Pada bagian ini dijelaskan bagaimana cara untuk pencipta memperoleh hak cipta atas karyanya beserta ketentuannya. Sebuah potret dapat tidak boleh diumumkan jika : tanpa persetujuan dari orang yang dipotret; tanpa persetujuan orang lain atas nama yang dipotret; atau tidak untuk kepentingan yang dipotret,
  7. Hak Moral
    Hak moral atas ciptaan diatur pada pasal 24-26. Pasal tersebut mencakup hak yang didapatkan pencipta atas ciptaannya. Perubahan atas ciptaan oleh pencipta dibolehkan menurut bab ini. Serta Informasi elektronik tentang informasi manajemen hak Pencipta tidak boleh ditiadakan atau diubah.
  8. Sarana Kontrol Teknologi
    Pada bab ini dijelaskan pengontrolan hak cipta pada teknologi, contohnya media sosial. Bab ini dijelaskan hal yang dapat dilakukan pencipta untuk mengontrol ciptaannya di era teknologi

4. Perlindungan Hak Cipta

Perlindungan atas hak cipta dijelaskan pada bab III dengan judul Masa Berlaku Hak Cipta. Bab tersebut terdiri dari pasal 29-34. Bab tersebut menjelaskan bahwa hak cipta atas ciptaan berupa buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain;drama atau drama musikal, tari, koreografi;segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung;seni batik;lagu atau musik dengan atau tanpa teks;arsitektur;ceramah, kuliah, pidato dan Ciptaan sejenis lain;alat peraga;peta;terjemahan, tafsir, saduran, dan bunga rampai berlaku seumur hidup penciptanya dan 50 tahun setelah meninggalnya pencipta yang paling akhir (bila terdiri dari 2 orang atau lebih).
Sementara hak cipta atas ciptaan berupa : program komputer, sinematografi, fotografi, database dan karya hasil pengalihwujudan berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.
Pasal 34 menjelaskan bahwa perhitungan perlindungan dimulai sejak 1 Januari untuk tahun berikutnya setelah ciptaan tersebut diumumkan atau diketahui publik, atau setelah penciptanya meninggal dunia.

5. Prosedur Pendaftaran Hak Cipta

Dalam pendaftaran HAKI baik atas Paten, Merek, Desain Industri, Hak Cipta, dan sebagainya. Alternatif Pengajuan Permohonan Hak adalah sama, pemohon dapat melakukan pengajuan permohonan dengan memilih salah satu cara berikut ini:
    1. Langsung ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual di kantor pusatnya yang beralamat di Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 8-9, Jakarta Selatan 12940, Indonesia.
    2. Melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI di seluruh Indonesia.
    3. Melalui Kuasa Hukum Konsultan HKI terdaftar.
Syarat untuk mengajukan permohonan pendaftaran merek adalah permohonan pendaftaran merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat). Pemohon wajib melampirkan:
    1. Surat pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pemohon (bukan kuasanya), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya;
    2. Surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa;
    3. Salinan resmi akte pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
    4. 24 lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak di atas kertas;
    5. Bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia, apabila permohonan diajukan menggunakan hak prioritas;
    6. Fotokopi kartu tanda penduduk pemohon;
    7. Bukti pembayaran biaya permohonan.
Lama proses sejak awal permohonan sampai diterbitkannya sertifikat merek adalah lebih kurang 18 bulan. Itu dengan catatan semua persyaratan lengkap dan tidak ada bantahan/sanggahan dari pihak ketiga.

STUDI KASUS

Di Indonesia, seseorang dengan mudah dapat memfotokopi sebuah buku, padahal dalam buku tersebut melekat hak cipta yang dimiliki oleh pengarang atau orang yang ditunjuk oleh pengarang sehingga apabila kegiatan fotokopi dilakukan dan tanpa memperoleh izin dari pemegang hak cipta maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta. Lain lagi dengan kegiatan penyewaan buku di taman bacaan, masyarakat dan pengelola taman bacaan tidak sadar bahwa kegiatan penyewaan buku semacam ini merupakan bentuk pelanggaran hak cipta. Apalagi saat ini bisnis taman bacaan saat ini tumbuh subur dibeberapa kota di Indonesia, termasuk Yogyakarta. Di Yogyakarta dapat dengan mudah ditemukan taman bacaan yang menyediakan berbagai terbitan untuk disewakan kepada masyarakat yang membutuhkan. Kedua contoh tersebut merupakan contoh kecil dari praktek pelanggaran hak cipta yang sering dilakukan oleh masyarakat dan masyarakat tidak menyadari bahwa tindakan yang mereka lakukan adalah bentuk dari pelanggaran hak cipta.

Padahal jika praktek seperti ini diteruskan maka akan membunuh kreatifitas pengarang. Pengarang akan enggan untuk menulis karena hasil karyanya selalu dibajak sehingga dia merasa dirugikan baik secara moril maupun materil. Pengarang atau penulis mungkin akan memilih profesi lain yang lebih menghasilkan. Selain itu kurang tegasnya penegakan hak cipta dapat memotivasi kegiatan plagiasi di Indonesia. Kita tentu pernah mendengar gelar kesarjanaan seseorang dicopot karena meniru tugas akhir karya orang lain.

Mendarah dagingnya kegiatan pelanggaran hak cipta di Indonesia menyebabkan berbagai lembaga pendidikan dan pemerintah terkadang tidak sadar telah melakukan kegiatan pelanggaran hak cipta. Padahal, seharusnya berbagai lembaga pemerintah tersebut memberikan teladan dalam hal penghormatan terhadap hak cipta. Contoh konkritnya adalah perpustakaan, lembaga ini sebenarnya rentan akan pelanggaran hak cipta apabila tidak paham mengenai konsep hak cipta itu sendiri. Plagiasi, digitalisasi koleksi dan layanan fotokopi merupakan topik-topik yang bersinggungan di hak cipta. Akan tetapi selain rentan dengan pelanggaran hak cipta justru lembaga ini dapat dijadikan sebagai media sosialisasi hak cipta sehingga dapat menimalkan tingkat pelanggaran hak cipta di Indonesia.

Perpustakaan menghimpun dan melayankan berbagai bentuk karya yang dilindungi hak ciptanya. Buku, jurnal, majalah, ceramah, pidato, peta, foto, tugas akhir, gambar adalah sebagai format koleksi perpustakaan yang didalamnya melekat hak cipta. Dengan demikian maka perpustakaan sebenarnya sangat erat hubungannya dengan hak cipta. Bagaimana, tidak di dalam berbagai koleksi yang dimiliki perpustakaan melekat hak cipta yang perlu dihormati dan dijaga oleh perpustakaan. Jika tidak berhati-hati atau memiliki rambu-rambu yang jelas dalam pelayanan perpustakaan justru perpustakaan dapat menyuburkan praktek pelanggaran hak cipta.

Untuk itu dalam melayankan berbagai koleksi yang dimiliki perpustakaan, maka perpustakaan perlu berhati-hati agar layanan yang diberikannya kepada masyarakat bukan merupakan salah satu bentuk praktek pelanggaran hak cipta. Dan idealnya perpustakaan dapat dijadikan sebagai teladan dalam penegakan hak cipta dan sosialisasi tentang hak cipta.

Layanan fotokopi, digitalisasi koleksi serta maraknya plagiasi karya tulis merupakan isu serta layanan perpustakaan yang terkait dengan hak cipta. Perpustakaan perlu memberikan pembatasan yang jelas mengenai layanan fotokopi sehingga layanan ini tidak dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran hak cipta. Dalam kegiatan digitalisasi koleksi, perpustakaan juga perlu berhati-hati agar kegiatan yang dilakukan tidak melanggar hak cipta pengarang. Selain itu perpustakaan juga perlu menangani plagiasi karya tulis dengan berbagai strategi jitu dan bukan dengan cara proteksi koleksi tersebut sehingga tidak dapat diakses oleh pengguna perpustakaan.

KESIMPULAN

Bentuk pelanggaran hak cipta pada kasus di atas adalah dengan sengaja mengumumkan atau memperbanyak ciptaan pencipta atau pemegang hak cipta dan tanpa izin menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial. Pelanggaran hak cipta ini melanggar pasal 2 ayat (1) dan (2) UU No. 19 Tahun 2002, disebutkan bahwa bagi mereka yang dengan sengaja atau tanpa hak melanggar hak cipta orang lain dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah), sesuai dengan ketentuan pidana pasal 72 ayat (1) UU yang sama.
Berikut beberapa solusi untuk menangani maraknya pelanggaran pembajakan buku dan sejenisnya:

  • 1) Perlunya kesadaran masyarakat untuk menghargai hasil karya orang lain.
  • 2) Pemberian sanksi yang tegas kepada pihak-pihak yang terlibat supaya mereka jera.
  • 3) Pemerintah memberikan penyuluhan tentang pentingnya penghargaan terhadap suatu kekayaan intelektual.

 

DAFTAR PUSTAKA

sumber 1

sumber 2

sumber 3

sumber 4

Etika Profesi

 

PENDAHULUAN

  1. Pendahuluan
    Seiring dengan berkembangnya teknologi kebutuhan akan seorang IT professional meningkat. Dengan teknologi digital keterbukaan informasi meningkat pula. Pembentukan profesi IT dilaksanakan melalui program pendidikan formal maupun non-formal. IT merupakan salah satu contoh dari sekian banyak profesi. Profesi merupakan suatu pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu bidang tertentu. Seseorang yang memiliki atau mengemban suatu profesi / kerjaan. Sikap seorang professional harus mampu meningkatkan kualitas dari profesi itu sendiri. Profesionalisme merupakan sikap yang dibutuhkan pada seorang professional.
    Profesi pada hakekatnya adalah suatu pernyataan atau suatu janji terbuka, bahwa seseorang akan mengabdikan dirinya kepada suatu jabatan atau pekerjaan dalam arti biasa karena orang tersebut merasa terpanggil untuk menjabat pekerjaan tersebut. Suatu profesi bukanlah dimaksud untuk mencari keuntungan bagi dirinya sendiri, melainkan untuk pengabdian kepada masyarakat. Ini berarti profesi tidak boleh sampai merugikan, merusak atau menimbulkan malapetaka bagi orang dan masyarakat. Sebaliknya profesi itu harus berusaha menimbulkan kebaikan, keberuntungan dan kesempurnaan serta kesejahteraan bagi masyarakat. Ini berarti seorang penyandang profesi sekretaris harus lebih mengutamakan kepentingan perusahaan untuk meningkatkan produktifitas kerja perusahaan.
  2. Batasan Masalah
    pembentukan dari penulisan ini hanya bertujuan untuk menjelaskan bagaimana dari sikap seseorang dalam suatu pekerjaan dengan kode etik, sehingga disebut sebagai profesinalisme.
  3. Tujuan Penulisan
    Adapun tujuan penulisan tugas ini adalah:

    1. Untuk mengetahui pengertian etika
    2. Untuk mengetahui jenis-jenis dari etika
    3. Mengetahui apa itu profesionalisme
    4. Mengetahui ciri-ciri profesionalisme

BAB 1

    1. Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
    2. Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
    3. Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
    4. Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.

      Pengertian profesi

              Profesi adalah pekerjaan, namun tidak semua pekerjaan adalah profesi. Profesi mempunyai karakteristik sendiri yang membedakannya dari pekerjaan lainnya. Daftar karakterstik ini tidak memuat semua karakteristik yang pernah diterapkan pada profesi, juga tidak semua ciri ini berlaku dalam setiap profesi:
      1. Keterampilan yang berdasar pada pengetahuan teoretis.
      2. Asosiasi profesional.
      3. Pendidikan yang ekstensif.
      4. Ujian kompetensi.
      5. Pelatihan institutional.
      6. Lisensi.
      7. Otonomi kerja.
      8. Kode etik.
      9. Mengatur diri.
      10. Layanan publik dan altruisme.
      11. Status dan imbalan yang tinggi.

              Istilah profesi telah dimengerti oleh banyak orang bahwa suatu hal yang berkaitan dengan bidang yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian. Tetapi dengan keahlian saja yang diperoleh dari pendidikan kejuruan, juga belum cukup disebut profesi. Tetapi perlu penguasaan teori sistematis yang mendasari praktek pelaksanaan, dan hubungan antara teori dan penerapan dalam praktek.
      Menurut De George, timbul kebingungan mengenai pengertian profesi itu sendiri, sehubungan dengan istilah profesi dan profesional. Kebingungan ini timbul karena banyak orang yang profesional tidak atau belum tentu termasuk dalam pengertian profesi.
  1. Pengertian etika
    Etika (Yunani Kuno: “ethikos“, berarti “timbul dari kebiasaan”) adalah sebuah sesuatu di mana dan bagaimana cabang utama filsafatyang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benarsalahbaikburuk, dan tanggung jawab. St. John of Damascus (abad ke-7 Masehi) menempatkan etika di dalam kajian filsafat praktis (practical philosophy).        Etika dimulai bila manusia merefleksikan unsur-unsur etis dalam pendapat-pendapat spontan kita. Kebutuhan akan refleksi itu akan kita rasakan, antara lain karena pendapat etis kita tidak jarang berbeda dengan pendapat orang lain. Untuk itulah diperlukan etika, yaitu untuk mencari tahu apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia.Secara metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Etika memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi. Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia. Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang normatif. Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusia.Etika terbagi menjadi tiga bagian utama: meta-etika (studi konsep etika), etika normatif (studi penentuan nilai etika), dan etika terapan(studi penggunaan nilai-nilai etika)
  2. Fungsi dari Etika Profesi
    Kode etik profesi itu merupakan sarana  untuk membantu para pelaksana sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika profesi. Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi:

    1. a) Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
    2. b) Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan kerja (kalangan sosial).
    3. c) Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.

    Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.

    Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh kliennya atau user, ia dapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program  aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya (misalnya: hacker, cracker, dll). Kode etik profesi Informatikawan merupakan bagian dari etika profesi.

    Jika para profesional TI melanggar kode etik, mereka dikenakan sanksi moral, sanksisosial, dijauhi, di-banned dari pekerjaannya, bahkan mungkin dicopot dari jabatannya

  3. pengertian profesi
    Profesi adalah suatu pekerjaan yang melaksanakan tugasnya memerlukan atau menuntut keahlian (expertise), menggunakan teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi yang tinggi. Keahlian yang diperoleh dari lembaga pendidikan khusus diperuntukkan untuk itu dengan kurikulum yang dapat dipertanggung jawabkan. Seseorang yang menekuni suatu profesi tertentu disebut professional, sedangkan professional sendiri mempunyai makna yang mengacu kepada sebutan orang yang menyandang suatu profesi dan sebutan tentang penampilan seseorang dalam mewujudkan unjuk kerja sesuai dengn profesinya.

STUDI KASUS

          Dalam suatu profesi perlu adanya norma yang mengatur segala aspek dalam profesi tersebut. Kode etik profesi ini pada dasarnya mengatur hubungan antara profesional (orang yang menguasai suatu bidang profesi) dengan klien (pihak yang menggunakan jasa profesional). Profesional harus memberikan jasa atas keahliannya sebaik-baiknya kepada Klien.
Tapi ada kalanya etika profesi dilanggar. Hal ini biasanya dilakukan oleh para profesional yang kurang baik dalam memberikan jasa pada klien mereka. Malpraktik medis atau kesalahan medis adalah salah satu pelanggaran etika profesi. Pelanggaran ini dapat berupa kesalahan diagnosis penyakit pasien, kemudian berimbas pada kesalahan terapi, bahkan kelalaian dokter pasca operasi pada pasien contoh dari studi kasus

Maulana adalah seorang anak berusia 18 tahun. Dulunya adalah anak yang mengemaskan dan pernah menjadi juara bayi sehat. Namun makin hari tubuhnya makin kurus. Dan organ tubuhnya tidak bisa berfungsi secara normal. Tragedi ini terjadi ketika Maulana mendapat imunisasi dari petugas kesehatan. Diduga korban Maulana adalah korban Malpraktek.
Maulana kini berusia 18 tahun namun ia hanya bisa terbaring lemah di tempat tidur tragedi ini bermula saat usianya empat puluh lima hari, Seperti balita pada umumnya Maulana mendapatkan imunisasi dari petugas Dinas Kesehatan Petugas memberikan tiga imunisasi sekaligus, yaitu imunisasi BCG, imunisasi DPT dan imunisasi Polio.
Namun setelah dua jam menerima imunisasi Maulana mengalami kejang-kejang dan suhu tubuhnya naik tajam Sehingga orang tuanya panik dan langsung membawanya ke rumah sakit namun kondisinya justru makin memburuk, Setelah lima hari dirawat Maulana malah tidak sadarkan diri, selama tiga minggu sejak itu, tubuh Maulana selalu sakit sakitan dan hampir seluruh organ tubuhku tidak berfungsi normal. Dokter mendiagnosa Maulana mengalami radang otak namun setelah itu, satu persatu penyakit menggerogoti kesehatannya. Semakin hari badannya semakin kecil, dan mengerut Maulana sering mengalami sesak nafas, dan kejang kejang. Orangtuanya yakin Maulana menjadi korban malpraktek. Karena beberapa dokter yang perawat Maulana menyatakan, anaknya mengalami kesalahan imunisasi.
Kasus dugaan mal praktek seperti kasus Maulana merupakan kesalahan dalam etika profesi sebagai dokter karena memberikan pelayanan yang buruk dan melakukan kelalaian berat sehingga membahayakan pasien. Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia, Fachmi Idris menyatakan, profesi dokter, diikat oleh sebuah etika profesi dalam sebuah payung Majelis Kode Etik Kedokteran atau MKEK. Seorang dokter dapat dikatakan melakukan pelanggaran saat praktek, jika sudah dibuktikan dalam suatu sidang majelis kode etik.
Dari kasus Maulana , dapat dicermati bahwa tudingan dokter yang melakukan malpraktik dapat ditujukan terhadap suatu tindakan kesengajaan ataupun kelalaian seorang dokter dalam menggunakan keahlian dan profesinya yang bertentangan dengan SOP yang lazim dipakai di lingkungan kedokteran yaitu Kode Etik Kedokteran Indonesia (Kodeki) dan Undang Undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan. Namun, jika kesalahan tersebut dikategorikan malpraktik maka Lembaga yang berwenang memeriksa dan memutus kasus pelanggaran hukum hanyalah lembaga yudikatif dalam hal ini lembaga peradilan jika ternyata terbukti melanggar hukum maka dokter yang bersangkutan dapat dimintakan pertanggungjawabannya

SARAN

         Sudah saatnya pihak berwenang mengambil sikap proaktif dalam menyikapi fenomena maraknya gugatan malpraktik. Dengan demikian kepastian hukum dan keadilan dapat tercipta bagi masyarakat umum dan komunitas profesi. Dengan adanya kepastian hukum dan keadilan pada penyelesaian kasus malpraktik ini maka diharapkan agar para dokter tidak lagi menghindar dari tanggung jawab hukum profesinya dan memegang etika profesi.

KESIMPULAN

Fenomena Malpraktik seharusnya tidak terjadi jika tiap profesional memegang etika profesi dan memiliki kepekaan moral. Kepekaan dalam bersikap kepada sesama profesional, atau rasa tanggung jawab atas profesinya kepada masyarakat.
Etika profesi akan berguna jika dirasakan manfaatnya oleh profesional sendiri. Selain itu, kegunaan itu akan terwujud jika dirasakan pula oleh pengguna jasa profesional. Tapi disisi lain kita tidak bisa juga menanggap dokter sebagai “penjahat” medis karena kita sadar bahwa dokter juga manusia yang bisa melakukan kesalahan.

DAFTAR PUSTAKA

  1.  sumber 1
  2. sumber 2
  3. sumber 3
  4. sumber 4
  5. sumber 5
  6. sumber 6

PRINSIP PRINSIP USABILITY GOOGLE.COM

Prinsip Usability pada mata kuliah Interaksi Manusia dan Komputer adalah suatu masalah optimasi penggunaan sistem oleh pengguna. Sistem akan bekerja dengan baik apabila dipergunakan secara maksimal oleh pengguna sehingga semua kemampuan sistem dapat termanfaatkan secara maksimal. Interaksi manusia dan komputer adalah suatu masalah optimasi penggunaan system oleh pengguna. Usability adalah atribut kualitas yang digunakan untuk menilai seberapa mudah tampilan antar muka suatu produk untuk digunakan. Usability didefinisikan oleh empat kualitas komponen yaitu Learnability, Memorability, Errors, dan Satification. Aspek Usability dievaluasi dengan mengukur kemudahan pengguna dalam mempelajari tampilan antar muka atau learnability. Dalam hal ini faktor yang berpengaruh adalah familiar, konsisten, general, terprediksi, simpel. Pengguna juga dapat mengingat konteks kegunaan dari setiap komponen antar muka ketika kembali menggunakan sistem ataumemorability. Berikutnya, sistem mampu terhindar dari kesalahan user interfaces dan dapat segera diperbaiki ketika terjadi kesalahan atau errors. Dan yang berhubungan dengan kepuasan pengguna terhadap tampilan antar muka atau satification.

Ketika kita sebagai seorang pengoprasi komputer atau yang di kenal dengan istilah “Brainware”, sedang menggunakan perangkat ini untuk suatu alasan tertentu baik itu semacam , menjalan web browser untuk membuka situs-situs tertentu yang ingin kita kunjungi, memutar lagu-lagu kesukaan kita dengan suatu software, membuat tugas – tugas kuliah dengan program ­Ms.Office, bahkan memainkan berbagai macam game. Tanpa di sadari kita sedang melakukan dialog dengan komputer, dari hal ini dapat disimpulkan bahwa saat kita  menggunakan komputer maka akan terjadi interaksi antara kita (manusia) dengan komputer (mesin). Dari hal tersebut maka lahirlah suatu disiplin ilmu dalam bidang komputer yang disebut dengan ‘Interaksi Manusia dan Komputer’. Dalam ilmu ini akan membahas tentang hal-hal yang terkait saat terjalin suatu interaksi antara manusia dengan mesin seperti, aspek manusia, aspek komputer dan aspek lingkungan kerja

Berikut saya akan menjelaskan aspek Usability yang ada pada Google.com

  • MEMORABILITY

Memori berdasarkan pengertian yang ada, memori adalah ingatan. Memori disini saya ambil dari sudut pandang user (pengguna) pada saat membuka website Google.com apa yang dapat teringat dari website tersebut

Link
Pada Link yang digunakan oleg Google dapat dengan mudah diingat karena kita dapat mendengar, melihat, dan bahkan mengetahi informasi link tesebut dari berbagai macam sumber. Dan saat membuka link Google pun dapat dengan muda Dingat karena tidak menggukan ekstensi kata kata tambahan ataupun huruf tambahan.

Karakteristik
website google memiliki warna yang tidak cukup banyak dan berdominan dengan warna putih yang dimiliki pada latar belakang website namum memiliki warna dominan pada lambang “google” pada website tersebut dengan menampilkan campuran warna warni warna.

  • HUMAN ABILITY

adalah suatu kemampuan manusia untuk melakukan sesuatu yang dimilikinya. Memiliki 2 perbedaan yaitu:

HUMAN ABILITIES BAIK
– Kapasitas Long Term Memory (LTM) tidak terbatas
– Durasi LTM tidak terbatas dan komplex
– Kemampuan memahami tinggi
– Mekanisme konsentrasi powerful
– Pengenalan pola pikir powerful

Human Abilities Google.com
Dari segi Kapasitas Long Term Memory, google dapat di ingat dengan jangka waktu yang cukup panjang dan bahkan dapan menjadi salah satu sejarah yang mengukir hidup sesorang. Memiliki kemampuan memahami yang cukup baik dengan tampilan tampilan yang mudah dimengerti dan dipahami. Memiliki proses mekanisme yang baik dengan memberikan kita informasi dengan sumber secara langsung kapada asal sumbernya.

  • HUMAN CAPABILITIES

Pengertiannya hampir sama dengan Human Ability tetapi Human Capabilities lebih mengarah ke anggota Penginderaan / Panca indra (Mata, Telinga, Peraba) pada manusia itu sendiri. MATA (penglihatan) Mata adalah mekanisme untuk menerima cahaya dan mentransformasikannya menjadi energi listrik. Penglihatan manusia merupakan hal yang kompleks dengan batasan fisik dan persepsi dan menjadi sumber utama informasi. Konsep penglihatan pada manusia terdiri dari dua tahap yaitu Penerimaan stimulus dari luar secara fisik dan Pemrosesan serta interpretasi dari stimulus tersebut. Namun, penulis melihan Human Capabilities yang terdapat pada Google.com dari segi tampilan dan warna yang terdapat pada website tersebut.

Dari segi warna cukup nyaman dilihat karena tidak memiliki banyak warna yang menggu suasana saat kita membaca. Menyediakan halaman untuk kumpulan – kumpulan gambar yang tersedia pada kolom “gambar” menjadi power besar Yang dimiliki pada website Google.com dan memiliki kolom tambahan saat kita mencari informasi tertentu dan akan memberikan tampilan gambar yang spesifik.

  • ERRORS

pengguna menmberi inputan informasi yang akan dicari pada kolom yang tersedia maka akan memeberikan semua informasi yang tersedia dalam jariangan webstie dalam internet dari sumber, gambar, aplikasi, text dokumen, dalam segama bentuk file yang berkaitan dengan infromasi yang dicari akan ditampilkan google maka dari itu penanganan errors pada google adalah ketika user mencari suatu informasi data yang tidak memiliki nilai informasi maka google akan memberikan informasi bahwa tidak ada dokumen yang cocok dengan hal yang pengguna ingin cari.

  • SATISFACTION

kepuasan yang diterima dalam membuka website google adalam dalam mengakses Infromasi yang mudah dan cepat tanpa harus mengeluarkan biaya yang besar tanpa ada kehilangan berkas yang disebapkan oleh cara penyimpanan dokumen yang manual. sistem google telah di rancang sebagai Search Engine yang paling baik saat ini maka dari itu kepusan yang diterima dari situs Google.com yang utama adalah kemudahan dan cepat. selanjutnya satisfaction dalam bidang warna dan desain yang dimiliki google cukup nyaman dilihat dan tidak repot dalam penggunaanya karena tidak menggukan fitur fitur yang teralalu spesifik dan mendetail. kepuasan yang diterima dalam bidang desain yaitu tidak merepotkan dan mudah karena memiliki tampilan yang mudah dicerna dan mudah dipihami. namum google memiliki warna yang menjadi warna utama dalam website tesebut, yaitu biru, kuning, merah, dan hija yang menjadi warna utama yang di tampilkan oleh pihal goole. dan google memiliki simbol tersendiri yang menjadi penanda dari aplikasi tersebut, yaitu simbol dari huruf “G” yang berarti Google.

IMK (Interaksi Manusia Komputer)

Interaksi manusia dan komputer (IMK) merupakan suatu bidang ilmu yang mempelajari tentang hubungan antara manusia dengan kompute yang berupa mengimplementasikan sistem komputer tersebut terhadap manusia (user) yang bersifat memudahkan manusia itu sendiri. Tujuan utama dari badan ilmu interaksi manusia dan komputer itu dibuat adalah untuk mempermudah manusia dalam mengoperasikan sistem komputer yang diaharapkan dapan memberikan pengalaman yang baik untuk masa depan.

Pada saat perancang antarmuka manusia dan komputer berharap agar sistem komputer yang dirancangnya dapat bersifat akrab dan ramah dengan penggunanya (user friendly). Untuk membuat antarmuka yang baik dibutuhkan pemahaman beberapa bidang ilmu,

  1. Teknik Elektronika dan Ilmu Komputer

ini merupakan bidang  utamanya dalam kerangka perancangan suatu sistem interaksi antara manusia dan komputer

  1. Pisikologi Kognitif

memahami sifat & kebiasaan, persepsi & pengolahan kognitif, ketrampilan motorik pengguna

  1. Perancangan grafis, desain dan tipografi

Gambar dapat digunakan sebagai sarana dialog yang cukup efektif antara manusia & komputer. Maka dari itu ilmu tentang Perancangan grafis, desain dan tipografi bermanfaat untuk mempermudah user untuk memahami

  1. Ergonomik

Ergonomi merupakan ilmu yang menfokuskan pada pembahasan mengenai manusia sebagai elemen utama dalam suatu sistem kerja yang berhubungan dengan aspek fisik

  1. Antropologi

dalah ilmu tentang manusia, masa lalu dan kini, yang menggambarkan manusia melalui pengetahuan ilmu sosial dan ilmu hayati (alam), dan juga humaniora.

  1. Linguistik

adalah ilmu bahasa yang Bergantung pada sudut pandang dan pendekatan seorang peneliti. Linguistika umumnya digolongkan ke dalam ilmu kognitif, psikologi, dan antropologi

  1. Sosiologi

Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari tentang perilaku antara individu dengan individu, individu dengan kolompok, dan kelompok dengan kelompok.

Berikut ini adalah prinsip – prinsip yang diutuhkan dalam Interaksi Manusia dan Komputer :

  • User compatibility
  • Product Compability
  • Task Compability
  • Work flow compability
  • Consistency
  • Familiarity
  • Simplicity
  • Direct manipulation
  • Control
  • WYSIWYG
  • Flexibility
  • Responsiveness
  • Invisible Technology
  • Robustness
  • Protection
  • Ease Of Learning And Ease Of Use

 

sumber

Perbedaan British Dan american letter

BRITISH STYLE

Dalam brutish style penulisan tanggal yaitu sebagai berikut 19 oktober 2005 ( day-month-year).

Dan dalam salam pembuka/salutation yaitu Dear Mr./MS. Smith, dear sir or madam,dear sirs,. Yang perlu kita ingat dalam brutish style setelah salam pembuka diahiri denan koma.

Kalo di dalam salam penutup untuk british style gunakan kata-kata berikut sincerely,yours sincerely, dan yours faithfully.

Contoh :

PT SUMBER TEKNIK

Jl. Otto Iskandar 268

Bandung 40421

Ref. HW/RA                                                                                                                    6 Oktober 2010

Multi Trading Co.

144 Jl. Gajahmada

Jakarta utara 1120

Dear sirs,

BOOCH TEKNIKAL TOOL

Would you please ler us have quotitation for following technical tools with prices and terms :

  1. Drill 122
  2. Angle grinder 1347
  3. Rotarry fixing hamer ubh

If you can quote us your favorable prices, we should like to place our order as soon possible.

We should be pleased to have tour reoplu promptly.

 

 

AMERICAN STYLE

Dalam american style penulisan tanggal yaitu sebagai berikut  oktober 19, 2005 ( month-day-year).

Dan dalam salam pembuka/salutation yaitu Dear Mr./MS. Smith:, dear sir or madam:,dear sirs:,. Yang perlu kita ingat dalam american style setelah salam pembuka diahiri dengan colon (: )

Kalo di dalam salam penutup untuk british style gunakan kata-kata berikut sincerely,yours sincerely, dan yours trully.

Contoh:

PT SUMBER TEKNIK

Jl. Otto Iskandar 268

Bandung 40421

Ref. HW/RA                                                                                                      Oktober 6, 2010

Multi Trading Co.

144 Jl. Gajahmada

Jakarta utara 1120

Dear mr. Smith :

BOOCH TEKNIKAL TOOL

Would you please ler us have quotitation for following technical tools with prices and terms :

  1. Drill 122
  2. Angle grinder 1347
  3. Rotarry fixing hamer ubh

If you can quote us your favorable prices, we should like to place our order as soon possible.

We should be pleased to have tour reoplu promptly.

 

 

 

http://belajarbersamathoni.blogspot.co.id/2014/08/perbedaan-penulisan-surat-dalam-british.html

INQUIRY LETTER

Inquiry Letter

Inquiry letter adalah sebuah jenis surat permintaan atau permohonan informasi tentang suatu produk, jasa, lowongan pekerjaan atau informasi bisnis lainnya. Pada umumnya fungsi umum dari surat ini adalah untuk merespon  suatu periklanan dari sumber-sumber informasi seperti surat kabar, majalah atau media elektronik tentang suatu produk/jasa saat kita tertarik dengan informasih yang diperoleh tersebut.

Biasanya surat ini merupakan sebuah langkah awal dalam membangun sebuah bisnis atau kerjasama dari dua pihak, yakni penyedia produk/jasa dan pembeli produk/jasa tersebut. Dalam surat ini, ada beberapa hal yang di bahas oleh si penyedia jasa/produk yang merupakan pertanyaan dari pembeli  agar dapat membantu pembeli itu sendiri untuk mengetahui informasi tentang produk/jasa tersebut.  Hal-hal itu mencakup :

  1. Nama dan jenis produk
    b.Spesifikasi produk, yaitu; tipe, ukuran, kualitas, kapasitas dan lain-lain;
    c. Harga satuannya.
    d. Potongan harga;
    e. Cara pembayarannya dari pembeli ke penjual;
    f.  Cara penyerahan produk dari penjual ke pembeli, dan
    g. Kemudahan yang mungkin diperoleh pembeli, seperti garansi dan lain-lain.

Contoh  dari Inquiry Letter :

INQUIRY.jpg

Order Letter

Surat permintaan penawaran adalah surat dari calon pembeli kepada penjual yang isinya meminta penawaran. Maksudnya, calon pembeli meminta melalui surat agar penjual mengajukan penawaran secara resmi kepadanya. Dengan adanya penawaran dari penjual nantinya calon pembeli akan mengetahui harga, syarat jual beli, dan keterangan tentang barang atau jasa yang akan dibeli. Inilah yang menjadi tujuan calon pembeli menulis surat permintaan penawaran kepada penjual. Bila calon pembeli telah mengetahui kondisi suatu barang/jasa berikut harga dan syarat jual belinya, tentu ia tidak perlu lagi meminta penawaran dari penjual.
Surat permintaan penawaran diperlukan dalam perdagangan formal yang menuntut prosedur resmi secara resmi secara tertulis. Sebuah perusahaan besar sebagai penjual, misalnya tidaklah dengan begitu saja melayani permintaan penawaran melalui telepon. Surat permintaan penawaran sering merupakan tahap awal proses terjadinya transaksi bisnis. Melalui surat permintaan penawaran calon pembeli bertanya atau meminta keterangan tentang barang atau jasa yang akan dibelinya. Sebagai reaksinya, penjual menerangkan hal-hal yang ingin pembeli melakukan pesanan dan akhirnya terjadinya transaksi bisnis sebagai puncak proses jual beli.
Ingatlah bahwa semua informasi yang relevan harus diberikan dalam order letter. Ini adalah seperti bisnis yang lebih dan tentu saja membantu untuk mencegah kesalahan membaca untuk menyusun table barang yang dibutuhkan. Sebagai panduan untuk menyusun sebuah order letter anda harus memenuhi:
  • Reference to a source of information (referensi untuk sumber informasi)
  • List of produk to be ordered (daftar produk untuk di pesan)
  • Quantity, quality, price, catalogue number (if any) (kuantitas, kualitas, harga, nomor catalog (jika ada))
  •  Details of delivery and payment (detail pengantaran dan pembayaran)
  • An order number (nomor pesanan)
Order letter digunakan untuk memesan barang sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan oleh perusahaan baik dengan menggunakan formulir perintah resmi atau tidak. Ada dua cara dalam membuat order letter, yaitu:
a. Order without using official order form (pemesanan tanpa formulir pemesanan resmi)
b. Order by using official order form (pemesanan dengan formulir pemesanan resmi)
Pemesanan tanpa menggunakan formulir pemesanan resmi dapat dilakukan dengan hanya menulis surat dengan semua rincian pesanan dengan langsung memasukkan ke dalam surat itu. Dengan demikian, surat ini berfungsi sebagai surat pemesanan, sehingga konten harus jelas, singkat dan langsung ke tujuan.
Sementara di perusahaan besar, secara umum, biasa dilakukan dengan menggunakan formulir pemesan resmi. Setiap kali Anda ingin membuat pesanan, Anda dapat mengisi kolom yang tersedia. Formulir pemesanan atau sering disebut pesanan pembelian (PO) biasanya terdiri dari:
  1. No. (number) (nomor)
  2. Unit price (harga peruntit)
  3. Description/ items (barang)
  4. Amount (Jumlah)
  5. Quantity (jumlah banyak
  6. Delivery date (tanggal pengiriman)
  7. Type (jenis)
  8. Terms of payment (cara pembayaran)
 Contoh Order Leter :
orderletter.jpg
sumber :

 

SIKLUS HIDUP PROYEK

suatu produk ataupun suatu proyek akan mengikuti perkembangannya dari waktu ke-waktu. dengan berkembangnya zaman yang sesuai dengan tahapan tahapan dalam waktu tertentu dalam setiap tahapannya akann ada suatu karakteristik tertentu dalam sekala besar maupun sekala yang kecil sekalipun disetiap produk / proyek yang mengikuti perkembangan zaman tersebut. Dengan hal tersebut dapat disimpulkan beberapa siklus yang menjadi ciri ciri dampak perkembangannya
berikut diaantaranya:

 

  1. PENELIATAN DAN PENGEMBANGAN

Merupakan langkah awal yang bermaksud untuk memenuhi kebutuhan masyarakat / pasar, sesuai dengan perkembangan zaman, model, design, fungsi, dan kebutuhannya

  1. PERKENALAN PRODUK

Memperkenalkan produk kemasyarakat yang sudah terproduksi dan sudah siap untuk dipasarkan akan memberikan tanggapan atas bermuncul munculnya produk – produk baru tersebut

  1. BERKEMBANG

              Produk yang telah di perkenalkan dan dipasarkan ke khalayak masyarakat akan dikenal secara cepat dari produk tersebut. Dengan terjadinya hal tesebut akan memberikan dampak peningkatan terhadap konsumen

  1. PERSIAPAN

Tahap sesudahnya akan terjadi peningkatan yang mencapai maksimal  dan akan sulit untuk meningkatkan ditingkatkan kembali sebagai kelanjutan dari tahapan sebelumnya

  1. DETERIORASI

Produk yang dipasarkan dalam jangka waktu yang cukup lama akan mengalami proses tahapan maksimal berakhir dimana produk tersebut akan mengalami penurunan (deteriorasi) dimana masyarakat akan mulai membutuhkan model, design, fungsi, dan kebutuhan yang baru

  1. USANG(prosduk tidak diminati lagi oleh konsumen)

Setelah barang yang lama sudah jenuh dan mati. Maka akan muncul produk baru maka produk yang sudak berproduksi lama akan berganti dengan produksi terbaru.

 

Sesudah prdouk menemnus ketahap pemasaran (dari tahap tahapan yang diatas). ada pola yang dinamakan siklus hidup proyek dan secara garis besar ada beberapa tahapaan tahapan proyek  diantaranya sebagai berikut:

  • Tahap Konsepsi

tahapan ini memiliki dua bagian yaitu inisiasi proyek  dan kelayakan suatu proyek

  • Tahap Perencanaan

Pada tahap perencanaan, maka persiapan rencana proyek akan dilakukan secara detail dan secara terperinci satu persatu. Berikut adalah tahapan – tahapannya :

  • Jadwal pekerjaan
  • Anggaran yang dibutuhkan dan sistem pengendalian biayanya
  • Work breakdown struccture secara rinci
  • Hal hal yang berisiko tinggi dan cukup sulit
  • rencana tentang pengatasan kemungkinan-kemungkinan yang akan muncul.
  • Rencana sumberdaya manusia dan pemakaian sumberdaya lain
  • Rencana pengujian hasil proyek
  • Rencana dokumentasi
  • Rencana peninjauan pekerjaan
  • Rencana pelaksanaan hasil proyek

 

 

  • Tahap Eksekusi

 

Desain dimana  akan dilakukan sebuah skema dalam gambar,maket, ataupun diagram..

Pengadaan ,dilakukan pengadaan fasilitas pendukung dari segi material untuk mengikuti tahap selanjutnya

Produksi, setelah fasilitas dan beberapa bahan pendukung sudah ada dan tersedia, maka bisa dilakukan  produksi.

Implementasi ,jika suatu produksi telah dilakukan hasil pun siap diserahkan kepada user yang  kemudian akan dilakukannya pengujian/tes, ini bertujuan untuk memastikan apakah cocok dengan kebutuhannya konsumen.

 

 

  • Tahap Operasi

Setelah hasil proyek diserahkan ke user maka proyek dianggap selesai.

 

 

ORGANISASI PROYEK

Berhasil atau tidaknya suatu perusahaan dapat dilihat dari perkembanganya dan bertambahnya sumber daya yang dimiliki. kemudian mengembangkan struktur organisasi dengan beberapa dasar penyusunan struktur organisasi yang dapat dilakukan diantaranya :yaitu :

  • Berdasar Produk
  • Berdasar Lokasi
  • Berdasar Proses
  • Berdasar Pelanggan
  • Berdasarkan Fungsi (keuangan, personalia, produksi)

 

 

TIM PROYEK

semua anggota  yang  bergabung  dalam suatu organisasi pengelolaan  proyek  beberapa anggota  fungsional dari organisasi induk, ada juga anggota  yang menjadi inti dari tim.

Ada beberapa jabatan penting dalam project office diantaranya :

 

  1. Manajer Proyek

memiliki peran sebagai integrator,komunikator, pembuat keputusan, motivator, enterpreneur dan agen peubah. Lalu bertanggungjawab menyerahkan hasil akhir proyek dalam kriteria waktu,biaya dan performansi yang telah ditetapkan, termasuk profit yang ditargetkan mengintegrasikan beberapa kegian yang dapat mencapai tujuan terntuntu.

 

secara garis besar tanggung jawab MP:

  1. Merencanakan kegiatan, tugas-tugas dan hasil akhir.
  2. Melakukan pengorganisasian dan pengalokasian sumberdaya.
  3. Memonitor status proyek.
  4. Mengindentifikasi masalah teknis.
  5. Meneyelesaikan masalah yang terjadi pada suatu proyek
  6. Mengkoordinasikan penghentian proyek atau pengarahan kembali terhadap sumberdaya

 

  1. Kompetensi Dan Orientasi Manajaer Proyek

Semakin tinggi perbedaan antara area fungsional, lebih terbuka terjadinya konflik dan semakin sulit untuk menyatukan mereka. Untuk itu manajer proyek perlu mengetahui segala sesuatu seperti bagaimana teknik mereka, prosedur, dan kontribusinya terhadap proyek

 

  1. Anggota Tim Proyek

Beberapa anggota tim proyek yang umumnya ada dalam pengelolaan proyek ialah:

  • Contract Administrator
  • Project Controller
  • Project Accountant
  • Costomer Liason
  • production Coodrdinator
  • Manajer lapangan
  • Quality Assurance Supervisior

 

  1. Peran lain diluar tim Proyek.

Manajer Program diamana ada kalanya dalam suatu waktu perusahaan mempunyai banyak proyek yang harus ditangani

Analisis Risiko Proyek Sistim Disaster Recovery Center dengan Sistim Kerjasama Build Operate Transfer

PENDAHULUAN

Dalam suatu proyek Disaster Recovery Center (DRC). dimana pengertian Disaster Recovery Center itu sendiri adalah fasilitas bagi perusahaan untuk dapat terus beroperasi bila terjadi gangguan pada unit sebuah instansi atau perusahaan dan merupakan kelanjutan dari DRP atau bisa dibilang DRC adalah hasil dari perencanaan DRP, sebagai contoh bila terjadi kebakaran pada sebuah ruangan server utama sebuah perusahaan maka tentu akan menghentikan aktivitas bisnis pada perusahaan tersebut, tetapi bila terdapat fasilitas DRC maka perusahaan tersebut dapat terus berjalan bahkan tampa pengguna sadari bila telah terjadi gangguan. Secara umum DRC berfungsi untuk:

  • Meminimalisasi kerugian finansial dan nonfinansial dalam meghadapi kekacauan bisnis atau bencana alam meliputi fisik dan informasi berupa data penting perusahaan
  • Meningkatkan rasa aman di antara personel, supplier, investor, dan pelanggan

 

METODE PENELITIAN

  • Penentuan Tingkat Penting Resiko
    • Identifikasi kategori risiko serta variabel resiko.
    • Identifikasi frekuensi terjadinya resiko serta dampak resiko tersebut.
    • Identifikasi resiko yang termasuk dalam klasifikasi beresiko tinggi.
  • Penentuan Alokasi Resiko
    • Identifikasi persamaan serta perbedaan persepso terhadap penanggung jawab resiko serta porsi dampak resiko.
    • Penentuan penanggung jawab resiko serta porsi dampak resiko yang ditanggung oleh investor dan kontraktor.

 

PEMBAHASAN

Membangun DRC adalah hal yang kompleks dan tentu tidak mudah, juga membutuhkan perhatian yang serius dan khusus. Bahkan beberapa Vendor telah menyediakan layanan khusus untuk DRC tersebut meskipun mungkin biayanya tidak murah. DRC sendiri bukanlah sebatas perencanaan tetapi juga harus dilakukan.

Dalam suatu proyek Disaster Recovery Center (DRC) yang baik pastilah memerlukan dana yang tidak sedikit. Biaya investasi sistem DRC relatif tinggi, maka dengan skema kerjasama Build Operate Transfer (BOT), diharapkan sumber sumber dana yang ada pada pihak pemodal lain dapat membantu pembangunan proyek.

Supaya perusahaan pemilik lahan dapat mencapai tujuan yang diharapkan dalam skema pembiayaan BOT.  Pada kerjasama BOT terdiri atas 3 tahapan konsensi, pada penelitian  ini potensi potensi resiko dikelompokkan menjadi beberapa kategori berdasarkan tahapan masa konsensi yaitu :

  • Resiko pada masa kontruksi.
  • Resiko pada masa Operasional.
  • Resiko pada masa Transfer.

Output dari proses identifikasi resiko adalah pembagian potensi resiko pada tiap tahapan masa konsesi berdasarkan potensi resiko yang termasuk dalam peluang dan potensi resiko yang termasuk dampak.

Resiko yang telah diukur skornya akan dipetakan pada Probability Impact Matrix, sehingga kita dapat dengan cepat mengidentifikasi resiko untuk melihat kemungkinan dan dampak dari resiko mempertimbangkan hambatan dan peluang. Setelah diketahui bobot masing masing skala, maka dapat dengan mudah untuk mengukur nilai skor Probability dan Impact/Opportunity dengan rumus skala yang dipilih dikaliakan bobot skala dan dibagi jumlah repson.

Resiko yang telah diukur selanjutnya akan dipetakan pada Probability Impact Matrix,sehingga dapat mengidentifikasikan resiko kemungkinan dan dampak resiko dengan mempertimbangkan hambatan dan peluang. Makan nilai akhir untuk pengklasifikasian variabel resiko adalah perkalian antara nilai probabilitas kejadian dan dampak/peluang.  Dalam penentuan resiko biasanya dilakukan pemungutan suara dengan kuisioner, dari situ dapat kita lihat mana resiko dan mana yang dapat menghasilkan peluang, dari situ pula perusahaan dapat mengambil tindakan atau penanggulangan resiko yang mungkin akan terjadi.

 

PENUTUP

Dapat disimpulkan bahwa dari jurnal yang menjadi sumber penulisan review ini bahwa perusahaan memiliki resiko yang cukup besar dan karena itu pula perusahaan perlu menyiapkan solusi yang akan diambil jika terjadi kesalahan.

Surat Bisnis | (Bahasa Inggris)

pada artikel ini saya akan menjelaskan tentang surat bisnis (English) dengan menyertakan contohnya. Surat-menyurat tidak hanya identik dengan dunia perkantoran dan organisasi pemerintah saja. Administrasi ini juga menjadi bagian yang tak terpisahkan dari urusan bisnis. Surat bisnis secara umum diartikan sebagai surat yang ditulis dalam bahasa resmi dan dipakai untuk korespondensi dan komunikasi antar organisasi bisnis, lembaga lain, maupun untuk personal tertentu, seperti para pelanggan, kepala daerah, dan sebagainya. Biasanya penulisan dan pengiriman surat bisnis menggunakan bentuk formal sesuai dengan hubungan antar pihak-pihak terkait. surat bisnis juga bertujuan untuk menyatakan atau menawarkan kerjasama untuk masing-masing pihak penting dari antar perusahaan tujuannya agar antar perusahaan tersebut bisa memperpanjang kehidupan usahanya dengan kerja sama.

Berikut ini adalah 3 contoh surat bisnis English :

2contoh-surat-undangan-bisnis-dalam-bahasa-inggrismembalas-surat-bisnis-bahasa-inggris

Sumber Gambar :
https://jujubandung.files.wordpress.com

Point bertikutnya adalah perbedaan antara surat bisnis British dan surat bisnis America
perbedaan pertama:

Penulisan tanggal

Inggris (UK) menggunakan tanggal surat seperti :
10 June 2014 atau 10th of June 2014

Inggris (US) menggunakan tanggal surat seperti :
June 10, 2014

Jika dilihat susunan tanggalnya berbeda yaitu Inggris(UK) mendahulukan tanggal atau memakai bilangan ordinat dalam inggris dan tidak memakai koma, dan Inggris (US) mendahulukan bulan dan tidak memakai koma.

Point yang terakhir adalah penjelasan tentang block format dalam surat bisnis.
berikut adalah gambar tentang block format dalam surat bisnis :

Pic1

– Alamat Pengirim
Untuk mengetahui indentitas pengirim surat pada penerima surat
– Tanggal
untuk mengetahui kapan dibuatnya surat oleh si pengirim ,dan untuk inggris dan amerika berbeda
– Penerima Surat
penulis menuliskan nama penerima dengan mengalamatkan tempat tinggal atau perusahaanya
– Salam Pembuka
Penulis menuliskan salam pembuka dengan kata “Dear Mr./Mrs.” jika dia tidak tahu posisi dan nama penerima surat.
-Subyek
untuk mudah mengetahui isi dari surat tersebut dan sifatnya opsional, dan seperti tanggal perbedaanya yaitu untuk Inggris (UK) mendahulukan salam pembuka baru subyek dan Inggris (US) mendahulukan subyek lalu salam pembuka.
-Body
Jarak pada satu paragraf  dan dibatasi satu garis untuk setiap paragraf.
-Penutup
Menutup surat dari kata pengirim dengan menggunakan kata ‘Sincerely’
-Tandatangan
untuk Tanda tangan si pengirim menggunakan pulpen tinta biru atau hitam.
-Nama pengirim
untuk menuliskan nama pengirim
-Lampiran
jika memiliki lampiran berupa dokumen lain maka harus dituliskan ‘Enclosure’ untuk satu lampiran saja dan ‘Enclosures (#)’ untuk lebih dari satu lampiran
– Reference Initials
jika ada dua orang yang menuliskan surat dan mengkonsepkannya. maka tulisan ini akan berupa singkatan nama atau format nama seperti ‘IL/Z’ artinya Ikmal Luthfi/Zulka.