PENDAHULUAN
1. latar belakang
kekayanan alam yang dimiliki oleh Indonesia sangatlah banyak dan berlimpah, karena itulah salah satu yang menjadi alasan dahulu kala indonesia terjadi penjajahan. terdapat keanekaragamana budaya dan tradisi yang dimiliki dan memiliki segala macam aspek potensi, maka dari itu Indonesai memerlukan perlindungan yang mencakup dalam aspek alam, budaya, maupun karya karya yag dimiliki oleh indoensia harus dilindungi terutama dalam hal aspek hak cipta. Perlindungan hak cipta diperlukan di negara ini, hal tersebut juga dapat membuat para masyarakatnya untuk berkreasi menciptakan sesuatu dibidang intelektual.
Banyak sekali perselisihan yang terjadi dengan beberapa negara disekitar indoneisa, terutama dalah bidang budya, hal tersebut terjadi karena perlindunga atas budaya kita tidak dilindungi secara maksimal. tindak hanya sampai disitu, dalam hal pembajakan atas karya seseorang sering kali menjadi hal tidak dapat diselesaikan secara tegas. Masyarakat Indonesia menjadi sotoran perhatian atas hal terjadinya pembajakan film-film yang sama sekali tidak memiliki wewenang untuk melakukan penyebaran atau penduplikatan dari film tersebut. Lemahnya perlindungan hak cipta di Indonesia disebabkan oleh ketidak tegasan penegak hukum dalam menegakkan hukum. Undang Undang Nomor 19 Tahun 2002 pun dibuat khusus untuk membahas mengenai Hak Cipta dan digunakan untuk memproses dan menindak para pelanggar.
2. Batasan Masalah
Batasan masalah dari penulisan ini adalah bagaimana isi dari Undang Undang Nomor 19 Tahun 2002 dan prosedur mendaftarakan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
3. Tujuan Penulisan
Adapiun tujuan penulisan ini adalah :
Mengetahui apa itu hak cipta.
Mengetahui perlindungan hak cipta.
Mengetahui prosedur pendaftaran hak cipta.
LANDASAN TEORI
1. Pengertian Dari Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya,film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer,siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 butir 1).
Hak cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.
Di Indonesia, Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau biasa disebut Hak Cipta diatur dalam UU No. 19 Tahun 2002.
2. Ketentauan Umum Hak Cipta
Ketentuan umum hak cipta di Indonesia dijelaskan pada Pasal 1 UU 19 Tahun 2002. Pasal tersebut menjelaskan hal-hal berikut :
-
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkansuatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
-
Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
-
Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
-
Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
-
Perbanyakan adalah penambahan jumlah sesuatu Ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.
-
Potret adalah gambar dari wajah orang yang digambarkan, baik bersama bagian tubuh lainnya ataupun tidak, yang diciptakan dengan cara dan alat apa pun.
-
Program Komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.
-
Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta, yaitu hak eksklusif bagi Pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya; bagi Produser Rekaman Suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya; dan bagi Lembaga Penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya.
-
Pelaku adalah aktor, penyanyi, pemusik, penari, atau mereka yang menampilkan, memperagakan, mempertunjukkan, menyanyikan, menyampaikan, mendeklamasikan, atau memainkan suatu karya musik, drama, tari, sastra, folklor, atau karya seni lainnya.
-
Produser Rekaman Suara adalah orang atau badan hukum yang pertama kali merekam dan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman suara atau perekaman bunyi, baik perekaman dari suatu pertunjukan maupun perekaman suara atau perekaman bunyi lainnya.
-
Lembaga Penyiaran adalah organisasi penyelenggara siaran yang berbentuk badan hukum, yang melakukan penyiaran atas suatu karya siaran dengan menggunakan transmisi dengan atau tanpa kabel atau melalui sistem elektromagnetik.
-
Permohonan adalah Permohonan pendaftaran Ciptaan yang diajukan oleh pemohon kepada Direktorat Jenderal.
-
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
-
Kuasa adalah konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-undang ini.
-
Menteri adalah Menteri yang membawahkan departemen yang salah satu lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan di bidang Hak Kekayaan Intelektual, termasuk Hak Cipta.
-
Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah departemen yang dipimpin oleh Menteri.
3. Lingkup Hak Cipta
Lingkup hak cipta dijelaskan pada UU No. 19 Tahun 2002 pasal 2-28. Pada Bab II UU No. 19 Th. 2002, memiliki 8 bagian, diantaranya :
-
Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Pada bagian ini dijelaskan bahwa hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegangnya untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Pemegang hak cipta atas karya sinematografi berhak memberi izin ataupun melarang orang lain tanpa persetujuannya menyewakan ciptaannya untuk kepentingan komersil.
Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak. Hak cipta juga dapat beralih atau dialihkan seluruhnya ataupun sebagian. Hal-hal yang dapat mengalihkan hak cipta diantaranya pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulius ataupun sebab lain yang dibenarkan dalam peraturan perundang-undangan.
-
Pencipta
Pada bagian ini dijelaskan siapa itu pencipta yang dijelaskan pada pasal 5 sampai dengan pasal 9.
-
Hak Cipta atas Ciptaan yang Penciptanya Tidak Diketahui
Pada pasal 10 – pasal 11 dijelaskan bahwa hak cipta dipegang oleh negara atas ciptaan yang tidak diketahui siapa penciptanya contoh : benda prasejarah, sejerah dan budaya nasional.
-
Ciptaan yang Dilindingi
Bagian ini terdiri dari pasal 12- pasal 13, dijelaskan apa ciptaan apa yang dapat dilindungi dan yang tidak dapat lindungi
-
Pembatasan Hak Cipta
Bagian ini menjelaskan batasan-batasan hak cipta yang dituliskan pada pasal 14-18. Dibagian ini dijelaskan hal yang tidak dianggap perlanggaran diantaranya : pengumuman dan/atau perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifat yang asli, pengumuman atau perbanyakan atas nama negara kecuali hak cipta itu dilindungi, pengutipan berita aktual baik sebagian atau seluruhnya dengan ketentuan sumber harus disebutkan dengan lengkap.
-
Hak Cipta atas Potret
Pasal 19-23 mejelaskan hak cipta atas potret. Pada bagian ini dijelaskan bagaimana cara untuk pencipta memperoleh hak cipta atas karyanya beserta ketentuannya. Sebuah potret dapat tidak boleh diumumkan jika : tanpa persetujuan dari orang yang dipotret; tanpa persetujuan orang lain atas nama yang dipotret; atau tidak untuk kepentingan yang dipotret,
-
Hak Moral
Hak moral atas ciptaan diatur pada pasal 24-26. Pasal tersebut mencakup hak yang didapatkan pencipta atas ciptaannya. Perubahan atas ciptaan oleh pencipta dibolehkan menurut bab ini. Serta Informasi elektronik tentang informasi manajemen hak Pencipta tidak boleh ditiadakan atau diubah.
-
Sarana Kontrol Teknologi
Pada bab ini dijelaskan pengontrolan hak cipta pada teknologi, contohnya media sosial. Bab ini dijelaskan hal yang dapat dilakukan pencipta untuk mengontrol ciptaannya di era teknologi
4. Perlindungan Hak Cipta
Perlindungan atas hak cipta dijelaskan pada bab III dengan judul Masa Berlaku Hak Cipta. Bab tersebut terdiri dari pasal 29-34. Bab tersebut menjelaskan bahwa hak cipta atas ciptaan berupa buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain;drama atau drama musikal, tari, koreografi;segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung;seni batik;lagu atau musik dengan atau tanpa teks;arsitektur;ceramah, kuliah, pidato dan Ciptaan sejenis lain;alat peraga;peta;terjemahan, tafsir, saduran, dan bunga rampai berlaku seumur hidup penciptanya dan 50 tahun setelah meninggalnya pencipta yang paling akhir (bila terdiri dari 2 orang atau lebih).
Sementara hak cipta atas ciptaan berupa : program komputer, sinematografi, fotografi, database dan karya hasil pengalihwujudan berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.
Pasal 34 menjelaskan bahwa perhitungan perlindungan dimulai sejak 1 Januari untuk tahun berikutnya setelah ciptaan tersebut diumumkan atau diketahui publik, atau setelah penciptanya meninggal dunia.
5. Prosedur Pendaftaran Hak Cipta
Dalam pendaftaran HAKI baik atas Paten, Merek, Desain Industri, Hak Cipta, dan sebagainya. Alternatif Pengajuan Permohonan Hak adalah sama, pemohon dapat melakukan pengajuan permohonan dengan memilih salah satu cara berikut ini:
-
-
Langsung ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual di kantor pusatnya yang beralamat di Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 8-9, Jakarta Selatan 12940, Indonesia.
-
Melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI di seluruh Indonesia.
-
Melalui Kuasa Hukum Konsultan HKI terdaftar.
Syarat untuk mengajukan permohonan pendaftaran merek adalah permohonan pendaftaran merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat). Pemohon wajib melampirkan:
-
-
Surat pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pemohon (bukan kuasanya), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya;
-
Surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa;
-
Salinan resmi akte pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
-
24 lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak di atas kertas;
-
Bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia, apabila permohonan diajukan menggunakan hak prioritas;
-
Fotokopi kartu tanda penduduk pemohon;
-
Bukti pembayaran biaya permohonan.
Lama proses sejak awal permohonan sampai diterbitkannya sertifikat merek adalah lebih kurang 18 bulan. Itu dengan catatan semua persyaratan lengkap dan tidak ada bantahan/sanggahan dari pihak ketiga.
STUDI KASUS
Di Indonesia, seseorang dengan mudah dapat memfotokopi sebuah buku, padahal dalam buku tersebut melekat hak cipta yang dimiliki oleh pengarang atau orang yang ditunjuk oleh pengarang sehingga apabila kegiatan fotokopi dilakukan dan tanpa memperoleh izin dari pemegang hak cipta maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta. Lain lagi dengan kegiatan penyewaan buku di taman bacaan, masyarakat dan pengelola taman bacaan tidak sadar bahwa kegiatan penyewaan buku semacam ini merupakan bentuk pelanggaran hak cipta. Apalagi saat ini bisnis taman bacaan saat ini tumbuh subur dibeberapa kota di Indonesia, termasuk Yogyakarta. Di Yogyakarta dapat dengan mudah ditemukan taman bacaan yang menyediakan berbagai terbitan untuk disewakan kepada masyarakat yang membutuhkan. Kedua contoh tersebut merupakan contoh kecil dari praktek pelanggaran hak cipta yang sering dilakukan oleh masyarakat dan masyarakat tidak menyadari bahwa tindakan yang mereka lakukan adalah bentuk dari pelanggaran hak cipta.
Padahal jika praktek seperti ini diteruskan maka akan membunuh kreatifitas pengarang. Pengarang akan enggan untuk menulis karena hasil karyanya selalu dibajak sehingga dia merasa dirugikan baik secara moril maupun materil. Pengarang atau penulis mungkin akan memilih profesi lain yang lebih menghasilkan. Selain itu kurang tegasnya penegakan hak cipta dapat memotivasi kegiatan plagiasi di Indonesia. Kita tentu pernah mendengar gelar kesarjanaan seseorang dicopot karena meniru tugas akhir karya orang lain.
Mendarah dagingnya kegiatan pelanggaran hak cipta di Indonesia menyebabkan berbagai lembaga pendidikan dan pemerintah terkadang tidak sadar telah melakukan kegiatan pelanggaran hak cipta. Padahal, seharusnya berbagai lembaga pemerintah tersebut memberikan teladan dalam hal penghormatan terhadap hak cipta. Contoh konkritnya adalah perpustakaan, lembaga ini sebenarnya rentan akan pelanggaran hak cipta apabila tidak paham mengenai konsep hak cipta itu sendiri. Plagiasi, digitalisasi koleksi dan layanan fotokopi merupakan topik-topik yang bersinggungan di hak cipta. Akan tetapi selain rentan dengan pelanggaran hak cipta justru lembaga ini dapat dijadikan sebagai media sosialisasi hak cipta sehingga dapat menimalkan tingkat pelanggaran hak cipta di Indonesia.
Perpustakaan menghimpun dan melayankan berbagai bentuk karya yang dilindungi hak ciptanya. Buku, jurnal, majalah, ceramah, pidato, peta, foto, tugas akhir, gambar adalah sebagai format koleksi perpustakaan yang didalamnya melekat hak cipta. Dengan demikian maka perpustakaan sebenarnya sangat erat hubungannya dengan hak cipta. Bagaimana, tidak di dalam berbagai koleksi yang dimiliki perpustakaan melekat hak cipta yang perlu dihormati dan dijaga oleh perpustakaan. Jika tidak berhati-hati atau memiliki rambu-rambu yang jelas dalam pelayanan perpustakaan justru perpustakaan dapat menyuburkan praktek pelanggaran hak cipta.
Untuk itu dalam melayankan berbagai koleksi yang dimiliki perpustakaan, maka perpustakaan perlu berhati-hati agar layanan yang diberikannya kepada masyarakat bukan merupakan salah satu bentuk praktek pelanggaran hak cipta. Dan idealnya perpustakaan dapat dijadikan sebagai teladan dalam penegakan hak cipta dan sosialisasi tentang hak cipta.
Layanan fotokopi, digitalisasi koleksi serta maraknya plagiasi karya tulis merupakan isu serta layanan perpustakaan yang terkait dengan hak cipta. Perpustakaan perlu memberikan pembatasan yang jelas mengenai layanan fotokopi sehingga layanan ini tidak dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran hak cipta. Dalam kegiatan digitalisasi koleksi, perpustakaan juga perlu berhati-hati agar kegiatan yang dilakukan tidak melanggar hak cipta pengarang. Selain itu perpustakaan juga perlu menangani plagiasi karya tulis dengan berbagai strategi jitu dan bukan dengan cara proteksi koleksi tersebut sehingga tidak dapat diakses oleh pengguna perpustakaan.
KESIMPULAN
Bentuk pelanggaran hak cipta pada kasus di atas adalah dengan sengaja mengumumkan atau memperbanyak ciptaan pencipta atau pemegang hak cipta dan tanpa izin menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial. Pelanggaran hak cipta ini melanggar pasal 2 ayat (1) dan (2) UU No. 19 Tahun 2002, disebutkan bahwa bagi mereka yang dengan sengaja atau tanpa hak melanggar hak cipta orang lain dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah), sesuai dengan ketentuan pidana pasal 72 ayat (1) UU yang sama.
Berikut beberapa solusi untuk menangani maraknya pelanggaran pembajakan buku dan sejenisnya:
- 1) Perlunya kesadaran masyarakat untuk menghargai hasil karya orang lain.
- 2) Pemberian sanksi yang tegas kepada pihak-pihak yang terlibat supaya mereka jera.
- 3) Pemerintah memberikan penyuluhan tentang pentingnya penghargaan terhadap suatu kekayaan intelektual.
DAFTAR PUSTAKA
sumber 1
sumber 2
sumber 3
sumber 4